Dengan tema “Berbeda Pilihan Boleh Asal Tetap Jaga Persatuan”, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional bertujuan untuk pemantapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019, di Golden View Hotel, Batam, Kamis (28/2).
Acara yang dihadiri oleh Menkopolhukam, Mendagri, TNI, Polri, Pemda, dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, bertujuan untuk mensukseskan pemilu 2019 agar berlangsung damai dan tetap mengedepankan persatuan.
Pentingnya mensukseskan Pemilu 2019 karena pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi dan wahana untuk mendapatkan legitimasi bagi sebuah pemerintahan. Suksesnya pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara pemilut dan peserta pemilu saja. Akan tetapi, harus mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pemilu demi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat merusak penyelenggaraan pemilu.
“Kita harus mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pemilu yang dapat merusak pesta demokrasi yang diantaranya politik identitas, ujaran kebencian dan kampanye hitam sehingga bias memicu panasnya suhu politik nasional,” ujar Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo.
Soedarmo, mengatakan menurut Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis.
Saat Rakornas tersebut, Kemendagri menyampaikan telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pemantapan dan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Langkah strategisnya, Kemendagri membentuk tim pemantauan perkembangan situasi politik di daerah terkait dengan dinamika pelaksanaan pemilu serentak 2019, berupaya meningkatan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik, menyiapkan Tim Kewaspadaan Dini Pemda, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dan FKDM di seluruh Indonesia.
Dalam Rakornas tersebut, seluruh perserta Rakornas berharap Pemilu 2019 dapat berlangsung damai tanpa adanya gangguan yang dapat merusak persatuan Indonesia. (*)