TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka Muhammad Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis periode 2013-2015.
Saksi bernama Adriyadi, Staf Finance PT Semen Bosowa Indonesia diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Kata Febri, data pengeluaran riil proyek itu nantinya bakal digunakan komisi antirasuah untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara terkait kasus ini.
Baca: Bupati Bengkalis Diperiksa Penyidik KPK Soal Korupsi Jalan
Selain itu, KPK juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar.
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.
Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.
KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.