Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas mengatakan terdapat peran dari Mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.
Dia merasa aneh mengapa Dina tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, kata Lucas, tidak lepas dari perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Dina semula tanggal 18 September 2018, diubah menjadi 28 September 2018.
"Sebenarnya Dina itu sama-sama mau dijadikan tersangka untuk ditahan pada 1 (Oktober,-red). Kemudian pulang, Dina tidak diapa-apain," ungkap Lucas saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Baca: Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Upaya perubahan BAP itu, menurut dia, menandakan terdapat kebenaran yang disembunyikan.
Selain itu, dia menuding, Dina masih digiring untuk memberikan suatu keterangan yang bertentangan.
"Dengan alasan ‘saya mengubah ini demi untuk orangtua, suami, dan anak’. Dengan menyebut nama atas permintaan. Permintaan siapa? Inilah tanda tanya yang bapak-bapak, ibu-ibu cari sendiri jawabannya," ungkapnya.
Atas hal tersebut, Lucas berjanji akan membeberkan semua keberatan atas dakwaan jaksa pada saat membacakan pembelaan atau pledoi.
Dia menegaskan akan menguraikan kasus tersebut.
Baca: Kiat Sehat Ala Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan
"Tentu akan kami uraikan sejelas-jelasnya karena saya sangat dirugikan sekali. Saya ditahan tidak tahu salahnya," tambahnya.
Untuk diketahui, di keterangan BAP, Dina menyebut pemilik akun facetime kaisar555716@gmail.comadalah Jimmy. Keterangan Dina ini sesuai dengan tiga saksi lain yakni Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Steven Sinarto. Namun, Dina mengubah keterangan di BAP.
Keterangan selanjutnya yang disayangkan Lucas adalah, permintaan bantuan tiket untuk pelarian Eddy dengan jalur, Kuala Lumpur-Jakarta-Bangkok, juga dari Jimmy.
Baca: Ada Keputusan Komdis PSSI yang Sudah Direvisi PSSI kata Ratu Tisha
Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.