Ia menjelaskan kasus tersebut akan tetap berlangsung, mengingat terdakwa lainnya seperti Idrus Marham masih dalam pemeriksaan.
Beberapa nama yang dirasa terlibat dalam kasus tersebut, masih memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan.
Eni hanya ingin bekerjasama dengan KPK guna membongkar kasus PLTU Riau itu.
"Masih ada babak selanjutnya. Tunggu saja," ujarnya tersenyum.
Politikus Golkar itu, mengaku menerima keputusan hakim yang memvonis dirinya selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta.
"Saya menerima putusan Yang Mulia," ucapnya usai mendengarkan putusan. (amriyono/Tribunnews)