Hanya platformnya saja yang bervariasi. TV dan radio tidak hanya ditonton secara konvensional tapi dapat diakses secara streaming online atau melalui rekaman yang diunduh di sosial media.
"Jadi masih sangat efektif memberikan informasi melalui siaran TV dan Radio. Informasi terkait penyelenggaraan pemilu 2019 akan lebih cepat diterima jika disiarkan masif di media. Terutama mengajak masyarakat pemilih menjadi bijak dan cerdas dalam menentukan pilihan politiknya," ujar dia.
Rizky mengakui bahwa fasilitasi iklan kampanye di lembaga penyiaran akan baru dilakukan pada 24 Maret - 13 April 2019 mendatang.
Namun, dia mengingatkan bahwa informasi pemilu serantak tidak hanya berupa iklan kampanye saja.
Iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 33/2018 dibatasi waktu penayangan, frekuensi dan durasi.
Untuk televisi paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi 30 detik. Sedangkan radio kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 60 detik.
Dibatasi untuk peserta Pemilu, yakni Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Parpol dan Anggota DPD.
"Selain iklan kampanye, setidaknya informasi mengenai Pemilu dapat dilakukan melalui Iklan Layanan Masyarakat, pemberitaan atau bentuk program siaran lain yang informatif asalkan mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional serta mematuhi aturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu," tegasnya.(Willy Widianto)