News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Robertus Robet Sebut Kliennya Telah Diperiksa Terkait Tuduhan Menghina TNI

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robertus Robet nyanyikan ujaran kebencian terhadap tentara Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan diubah jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan dosen UNJ, Robertus Robet, disebut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Hal ini diutarakan oleh tim kuasa hukum Robet yakni Yati Andriani. 

Yati menyatakan Robet telah selesai melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Selesai BAP. Tapi belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dengan 1 x 24 jam," ujar Yati ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).

Hingga saat ini, sejumlah awak media yang berada di lokasi tak diperkenankan memasuki Gedung Bareskrim. Sehingga keberadaan Robet pun tidak terlacak dan terlihat. 

Baca: Jokowi Dituding Pencitaan Naik KRL ke Bogor, Ini Reaksi TKN

Seperti diketahui, kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. 

Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robet diamankan pada Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya. 

"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019). 

Adapun Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini