Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan Siti Aisyah, atas kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un ternyata tidak lepas dari keputusan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
Pemerintah Indonesia memang telah mengirimkam surat kepada Tommy agar bisa membebaskan Aisyah.
Surat tersebut berisi 3 alasan yang dianggap pemerintah Indonesia bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan atau membebaskan perempuan tersebut dari bayang-bayang jeratan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat mendampingi Siti Aisyah yang tiba di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019) sore.
Baca: Maruf Amin Optimistis Hasil Safari di Sumut Bisa Kalahkan Suara Prabowo-Sandi
"Dalam surat kami, kami meminta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau (Aisyah), membantu beliau, dengan tiga alasan," ujar Yasonna.
Dalam surat tersebut, Yasonna pun membeberkan ketiga alasan itu.
Yang pertama adalah apa yang dilakukan Aisyah hanya untuk kepentingan acara yang ia kira merupakan reality show.
Maka dari itu, melalui surait itu Aisyah pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghilangkan nyawa Kim Jong Nam.
"Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan reality show, sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam," jelas Yasonna.
Kemudian alasan kedua, Aisyah merupakan korban yang diduga sengaja dimanfaatkan oleh Korut.
Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan
"Yang kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak Korea Utara," kata Yasonna.
Lalu alasan terakhir adalah Aisyah tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun dari apa yang ia lakukan terhadap Kim Jong Nam.
"Yang ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya, nah kita kirimkan (surat) ke Jaksa Agung (Malaysia)," tegas Yasonna.