News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

3 Hal dalam Surat yang Dikirim untuk Jaksa Agung Malaysia yang Dijawab ''Pembebasan'' Siti Aisyah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

Melihat alasan yang dipaparkan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk membebaskan Aisyah, Jaksa Agung Tommy pun akhirnya mempertimbangkan dan mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan.

Termasuk membalas surat untuk pemerintah Indonesia bahwa ia telah mencabut dakwaan terhadap Aisyah.

"Setelah mempelajari secara cermat dan mendalam, akhirnya pak Jaksa Agung Tommy Thomas mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan, (ia) membalas surat kami dan memohon juga kepada pengadilan, kepada persidangan hari ini (untuk) mencabut dakwaan," papar Yasonna.

Oleh karena itu, mewakili pemerintah Indonesia, Yasonna mengucapkan syukur lantara kerjasama dengan pemerintah Malaysia berlangsung lancar.

Sehingga Aisyah kini bisa kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarganya.

"Nah kita ucapkan syukur atas kerjasama yang sangat baik dengan pemerimtah Malaysia ya, hari ini adik kita Aisyah akan bertemu dengan keluarganya kembali, kembali ke tanah air," pungkas Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini