Melihat alasan yang dipaparkan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk membebaskan Aisyah, Jaksa Agung Tommy pun akhirnya mempertimbangkan dan mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan.
Termasuk membalas surat untuk pemerintah Indonesia bahwa ia telah mencabut dakwaan terhadap Aisyah.
"Setelah mempelajari secara cermat dan mendalam, akhirnya pak Jaksa Agung Tommy Thomas mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan, (ia) membalas surat kami dan memohon juga kepada pengadilan, kepada persidangan hari ini (untuk) mencabut dakwaan," papar Yasonna.
Oleh karena itu, mewakili pemerintah Indonesia, Yasonna mengucapkan syukur lantara kerjasama dengan pemerintah Malaysia berlangsung lancar.
Sehingga Aisyah kini bisa kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarganya.
"Nah kita ucapkan syukur atas kerjasama yang sangat baik dengan pemerimtah Malaysia ya, hari ini adik kita Aisyah akan bertemu dengan keluarganya kembali, kembali ke tanah air," pungkas Yasonna.