TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Krisnugroho memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman pada Rabu (13/3/2019)
Keduanya dipanggil Krisnugroho sebagai Tergugat 2 dan Tergugat 3 dalam perkara gugatan perdata kasus dugaan pemerkosaan terhadap staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan, RA, pada Rabu (13/3/2019).
"Kami akan panggil lewat surat langsung ke alamat M Aditya Warman dan Guntur Wicaksono karena kuasanya belum sah," kata Krisnugroho saat persidangan.
Baca: Sidang Perdana Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewan Pengawas BPJS-TK Ditunda
Saat awal persidangan, Krisnugroho menanyakan kehadiran seluruh pihak yang berperkara.
Pihak penggugat yakni kuasa hukum RA, Heribertus, RA, dan dua kuasa hukum tergugat 1 menyatakan kehadirannya.
Namun sebelum persidangan dimulai, seorang lelaki yang mengaku staf kuasa hukum Guntur dan Aditya mengatakan kuasa hukum keduanya berhalangan hadir.
Seharusnya agenda sidang pada Rabu (13/3/2019) adalah untuk memeriksa kelengkapan surat kuasa hukum Guntur dan Aditya mengingat kuasa hukum RA, Heribertus, mengajukan keberatan terkait legalitas surat kuasa pengacara Guntur dan Aditya saat sidang perdana di PN Jaksel pada Rabu (6/3/2019).
Namun sidang tidak bisa dilanjutkan dan Krisnugroho menyatakan bahwa sidang ditunda dua pekan pada Rabu (27/3/2019).
"Untuk itu sidang ditunda dua minggu lagi pada Rabu 27 Maret 2019 karena ada hakim anggota yang meminta izin karena tengah berduka," kata Krisnugroho.
Sebelumnya diberitakan, RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari Syafri Adnan Burhanuddin, mengajukan gugatan kepada tiga Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 Triliun.
Tiga orang yang digugat adalah mantan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Sjafri Adnan Baharuddin, Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman, dan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA, serta kerugian pencemaran nama baik.
Hal itu, kata dia, mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immaterial. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immaterialnya Rp 1 Triliun," ujar Heribertus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
"Ada tiga tergugat, tergugat satu Sjafri Adnan Baharuddin sebagai mantan anggota BPJS. Kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," kata Heribertus.
Dalam kasus ini, Syafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi nama yang baru muncul selama pelaporan.
Heribertus sendiri enggan menjelaskan keterkaitan Aditya Warman dan Guntur dalam perkara ini.
Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.
"Mungkin nanti itu lebih materi ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," tandas Heribertus.