Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (12/3/2019) kemarin.
Dua lokasi itu di antaranya, Kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.
"Penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (12/3) dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
Baca: Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 14 Maret 2019, Besok Jakbar, Jaksel & Jaktim Waspada Hujan Petir
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," jelas Febri.
"Hari ini, penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengatakan, jika lembaganya tidak ragu untuk menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, tentu KPK firm (menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya) itu," ujar Saut kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.