Di sinilah persoalan mulai mendera.
Untuk membuka rekening bank ia harus punya KTP, sementara KTP yang diterbitkan Dukcapil Sragen sudah dicabut.
Ketika mengurus ke Dukcapil Sragen ia diminta menyerahkan surat keterangan pindah dari DKI -- yang memang harus begitu prosedurnya.
Hal ini jelas tidak bisa dipenuhi, karena ia tidak pernah menjadi penduduk DKI.
"Seringkali kejadian seperti ini dialami penduduk yang sudah terlanjur mengurus surat pindah dari suatu daerah ke daerah lain tetapi urung pindah ke daerah yang dituju, yang menjadikan status kependudukan yang bersangkutan mengambang," kenangnya.
Secara regulasi, solusi dari kasus semacam ini memang tidak secara terang benderang dijelaskan.
Dan penjelasan Kadis Dukcapil Kabupaten Sragen agaknya bisa dijadikan norma dalam regulasi terkait Adminduk. Yaitu Surat Keterangan Pembatalan Pindah Penduduk.
Berbekal surat ini penduduk bisa minta kepada Dukcapil di daerah asal agar menghidupkan lagi status kependudukannya.(*)