News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Jadi Tersangka, Pesan M Romahurmuziy ke Anak: Tak Usah Peduli Apa Kata Orang Jika Mereka Membullymu

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Beredar pesan tulis tangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3).

Dari informasi penegak hukum, salah satu pihak yang ditangkap adalah M Romahurmuziy alias Romi.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal operasi senyap tersebut. Namun dia tak membeberkan identitas para pihak yang diamankan dalam OTT dimaksud.

Adanya OTT KPK tersebut, M Romahurmuziy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK dilansir dari Tribunnews.com.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Baca Selanjutnya>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini