TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto merasa kaget dan syok setelah mendengar ada pimpinan partai salah satu anggota Koalisi Indonesia Kerja yang ditangkap KPK.
Diketahui, KPK menangkap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) kemarin.
"Hukum memang tidak bisa diintervensi siapapun. Kami hormati proses hukum dengan azas praduga tak bersalahnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk benar-benar hadirkan kekuasaan dan kepemimpinan yang amanah," ujar Hasto melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2019).
Atas penangkapan tersebut, Hasto mengaku sedih dan terpukul karena Rommy merupakan bagian dari timses paslon nomor urut 01.
"Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami telan pil pahit itu. Sebab kami bukan tipe yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena persoalan itu. Namun kami juga punya prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum. Kami hormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kewenangan di dalam melakukan OTT," jelasnya.
"Sekali lagi, bahwa hukum itu tidak mengenal siapa yang menjadi bagian dari pemerintahan dan siapa yang menjadi bagian diluar pemerintahan. Sebab pedang keadilan korupsi itu bergerak ke seluruh lini tanpa kecuali," imbuh Hasto.
Ia pun berharap peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terakhir terjadi.
Sekjen PDI Perjuangan itu mengimbau seluruh pihak khususnya para penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Baca: Sebelum Terjaring OTT, Rommy Pernah Terima Rp 250 Juta dari Kakanwil Jatim
"Semoga kita mengambil pelajaran atas masalah ini dan ikut berjuang mencegah terjadinya korupsi. Kami sampaikan solidaritas dan keprihatinan kami dengan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," pungkas Hasto.
Seperti diketahui, Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy terjaring dalam OTT bersama empat orang lainnya. Mereka antara lain pejabat di Kementerian Agama dan unsur swasta.
KPK pun menetapkan Rommy, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Baca: Rommy Minta Maaf Kepada TKN Jokowi-Maruf Amin dan Kader PPP
Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.