Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan menyerahkan temuan KPK soal adanya dugaan kongkalikong jual beli jabatan di Kemenag, salah satunya yang menyeret nama Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, yang diduga menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
Padahal seperti diketahui, pihak Kemenag pernah menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin
"Itu biar jadi ranah KPK, karena kan bukti-bukti sudah dikumpulkan KPK. Kami hanya menyampaikan secara global proses jabatan di Kemenag," ujar Nur Kholis di kantornya, Senin (18/3/2019).
Nur Kholis menegaskan bahwa seleksi pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan sesuai aturan.
Baca: PT Jasa Marga Targetkan Tahun 2020 Pengendara Tak Perlu Lagi Antre di Gerbang Tol
Baca: Teror Tidak Membeda-bedakan Manusia
"Ada peraturan yang mengatur di sana, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," katanya.
Adapun pansel atau panitia seleksinya, dikatakan Nur Kholis, diatur dan terikat dalam SOP. Bahkan, dirinya mengaku sebagai ketua pansel.
"Komposisi panitia dari orang yang berkompeten, dari internal kemenag ada, bagian Kepala Badan Litbang, unsur kementerian lain, akademisi, dan pihak dari Badan Kepegawaian Negara," lanjutnya.
Dari sanalah, pansel kemudian bekerja dengan aturan tersebut dan hasilnya kemudian direkomendasikan kepada Menteri Agama.
"Kami umumkan secara terbuka, ada di situ Kemenag," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.
Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.
Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.
Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.