Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) di Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua ORI Amzulian Rifai yang memakai kemeja batik biru dan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengenakan kemeja batik coklat.
Secara garis besar penandatanganan MoU tersebut adalah penguatan kerja sama di antara kedua lembaga dalam peningkatan kualitas pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Bahkan melalui kerja sama ini KPK bisa memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.
“Kadang ada laporan yang masuk ORI ternyata merupakan kewenangan KPK, begitu juga sebaliknya, melalui kerja sama ini akan ada kolaborasi seperti itu, apalagi ORI punya kantor tetap di 34 provinsi, sementara di daerah kantor KPK hanya virtual, jadi kedua lembaga bisa memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan negara terutama di 34 provinsi tersebut,” ungkap Agus usai penandatanganan.
Baca: Suap Ketua Umum PPP, KPK Singgung Kasus yang Jerat Presiden PKS
Sementara itu Ketua ORI Amzulian Rifai membenarkan ucapan Agus.
Menurutnya ORI siap membantu KPK terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah di mana KPK memiliki keterbatasan jangkauan.
“Tentu sudah banyak yang dilakukan KPK tapi tentu ada keterbatasan, melalui kerja sama ini kami berusaha mewujudkan keinginan masyarakat agar KPK bisa menjangkau semua daerah,” terang Amzulian.
Kerja sama kedua menurut Amzulian adalah berupa tukar menukar informasi.
“Dan yang ketiga adalah latihan dan training bersama, contoh supaya teman-teman di ORI bisa memahami gratifikasi seperti apa supaya di lapangan tidak menjadi problem,” pungkas Amzulian.