TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Berdasarkan putusan tersebut, proses persidangan kasus Ratna terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Menanggapi hal tersebut, Ratna mengatakan putusan ini diberikan agar dirinya lebih lama berada di penjara.
"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengaku tidak tahu alasan eksepsinya ditolak. Namun dirinya mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.
"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," tutur Ratna.
Baca: Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa
Seperti diketahui, majelis hakim hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan berlanjut sampai ke pokok perkara.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca: Bela Driver Taxi Online, Togar Situmorang: Sama - Sama Cari Makan Jangan Arogan
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.