News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Kuasa Hukum Akan Ikuti Prosedur Hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan akan mengikuti prosedur hukum sesuai yang disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (19/3/2019).

Namun ia mengatakan akan tetap menyampaikan keberatannya dalam pembelaan pokok perkara.

"Ya, eksepesi ditolak. Kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim namun keberatan kami akan layangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Insank mengaku optimis keberatannya akan diterima majelis hakim.

"Kami optimis dan melihat titik pokok perbuatan Ibu RS (Ratna Sarumpaet), supaya kita bisa melihat perbuatan Bu RS secara komprehensif bahwa memang apa yang dilakukan Bu RS bukan keonaran," kata Insank.

Insank mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membela Ratna.

Sejumlah saksi yang akan dihadirkannya antara lain dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.

Namun ia belum bisa membuka nama-nama saksi ahli yang akan dihadirkan.

Baca: Heran Dengan Gagasan Sandiaga Soal e-KTP, Politisi PDI-P Ini Pertanyakan Nasib Lulusan SMP

"Kami siapkan saksi ahli, tapi kami belum buka di sini. Kita liat dulu saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan kami akan melawannya. Jadi nanti kita lihat," kata Insank.

Ia pun tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi yang meringankan dari politisi meski ia enggan menyebutkan namanya.

"Tidak menutup kemungkinan (dari politisi), tapi kita belum bisa buka itu," kata Insank.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini