News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Akan Ajukan Banding

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick ST Siahaan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Tetapi hak kami menyampaikan banding. Banyak hal yang sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di persidangan. Itu saja yang kami sayangkan," ujar Hotma Sitompul, penasihat hukum Ferederick, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.

Menurut dia, putusan majelis hakim itu
mengabaikan fakta-fakta persidangan. Selain itu, kata dia, terdapat beberapa hal yang bertolak belakang dengan fakta sidang.

Diantaranya, dalam pertimbangan hukum majelis menyatakan atas keterangan Bayu Kristanto, Mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu PT Pertamina. Padahal yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kliennya.

"Bayu tidak pernah menjadi saksi, dalam pertimbangannya disebut keterangan saksi Bayu. Dalam pledoi sudah kita bilang, eh jaksa mana itu dalam tuntutan kamu bilang ada saksi Bayu. Tak ada Bayu jadi saksi. Harusnya disebutnya terdakwa dalam persidangan lain," kata dia.

Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Direktur Keuangan Pertamina Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Sementara itu, Ferederick membenarkan akan mengajukan banding. Sebab, kata dia, putusan dari majelis hakim belum memenuhi unsur keadilan.

"Bahwa Yang Mulia dan majelis hakim berjanji akan mendengar suara Tuhan, tetapi yang saya dengar saat ini adalah suara lalim. Saya percaya siapapun yang menzalimi kita Tuhan yang akan berbicara," tambahnya.

Pada saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Franki Tambuwun, mempersilakan baik terdakwa dan penuntut umum mengajukan upaya hukum jika putusan dirasa tidak adil, tidak tepat atau keliru yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau mau menggunakan pikir-pikir 7 hari," ucapnya kemudian mengetukan palu menutup sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Frederick ST Siahaan dinyatakan majelis hakim bersalah korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Frederick diyakini hakim telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/3/2019) malam.

Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga mantan petinggi PT Pertamina itu telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Atas perbuatan itu, mereka diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini