TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap mantan Ketua PPP, Romahurmuziy, karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, menandakan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.
"Pejabat korup susah ditangkap, tetapi hari ini tidak. Ketua umum partai ditangkap. Ketum partai saya (Setya Novanto,-red) juga ditangkap. Tidak ada kebal hukum," kata politisi Partai Golkar itu, pada saat kegiatan sosialisasi empat pilar di Balai Pertemuan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, pada Rabu (20/3/2019) siang.
Menurut dia, upaya proses hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi dilakukan kepada mereka yang melakukan tindak pidana. Mulai dari pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati, anggota DPR, dan anggota DPRD.
Dia mencontohkan, proses hukum terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, karena terlibat kasus korupsi.
"Di kabupaten kita bupati ditangkap KPK. Gara-gara korupsi. Ini contoh tidak baik," kata dia.
Untuk itu, dia menyarankan, kepada semua orang agar bersikap sebagai negarawan selama menjabat sebagai pejabat pemerintah atau wakil rakyat. Dia meminta supaya jangan menjadikan kepercayaan sebagai wakil rakyat hanya mencari keuntungan.
"Mau menjadi pejabat negara harus menjadi negarawan. Mau kaya, jadi DPR tidak mungkin kaya karena makan gaji. Kalau kaya dari gaji aneh," ujar pria yang pernah menjadi anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009–2014 dari Partai Golkar.
Baca: Ketua DPR Ajak Anggota Dewan Lapor SPT Pajak dan LHKPN
Sebagaimana diketahui Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia diduga menerima uang sebesar Rp. 300 juta dalam kasus tersebut.
Romahurmuziy ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp. 156.758.000.
KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.