Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengungkapkan mengenai seorang berinisial M di barang bukti berupa daftar berisi besaran nominal uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI.
Hal ini diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Suradi diminta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membuat daftar itu.
Di daftar itu, M dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar.
Suradi mengansumsikan M itu untuk menteri.
Baca: Warga Sambut Jokowi dengan Nyanyian Ketika Hendak Naik MRT di Stasiun Bundaran HI
"Ada terdakwa kasih tahu M itu menteri?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Suradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/3/2019).
Namun, dia mengaku, tidak menanyakan siapa M kepada Ending Fuad Hamidy.
"Saya tidak tanya pak sekjen. Asumsi saya pak menteri," jawab dia.
Selain itu, dalam catatan itu ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora.
Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta.
Baca: Nama-nama Korban Penembakan di Selandia Baru Diumumkan, Ada Balita hingga Kakek
"Kalau melihat di sana Ulum, Ulum baca staf menpora. Rp 2 Miliar penjumlahan dari Rp 1,5 Miliar dan Rp 500 juta," kata dia.
Upaya pengungkapan nama-nama yang akan menerima uang itu dilakukan setelah JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi atas nama Suradi.
'Iya benar Kamis, 13 Desember 2018, Fuad (Ending Fuad Hamidy) mengarahkan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI Rp 17,9 miliar.