Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama satu setengah jam, Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama, M Romahurmuziy diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan hanya untuk mengambil contoh suara dari mantan ketua umum PPP tersebut.
"Kami melakukan pengambilan contoh suara dari tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian. Kemarin, kami juga telah mengambil contoh suara terhadap dua tersangka lainnya," jelas Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Baca: Penjelasan Romahurmuziy Tentang Sanksi Disiplin Haris Hasanudin
Dia menerangkan, hal itu dilakukan karena KPK memiliki bukti-bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi dan pertemuan terkait pengisian jabatan serta dugaan aliran dana yang relevan dengan kasus.
"Ini akan menjadi poin pembuktian di persidangan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini Romahurmuziy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Baca: Respons KPK Sikapi Keluhan Romahurmuziy Keluhkan Soal Ventilasi di Rutan
Akibat perbuatannya, Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.