TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan terjadinya penangkapan tersebut pada Jumat (22/3/2019) petang.
"Ya benar, tadi sore sekitar Pk.18.30 WIB tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta," kata Basaria saat dihubungi.
Baca: Sempat Dilema, Maudy Ayunda Akhirnya Memilih Kampus Ini, Harvard atau Stanford University?
Baca: Rekap Grup K Kualifikasi Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Tertolong Vietnam
Ia menjelaskan,sSebelumnya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.
"Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan. Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dollar," jelasnya.
Sampai saat ini sekitar 4 orang yang diamankan sudah berada di gedung KPK untuk klarifikasi lebih lanjut.
Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok sore melalui konferensi pers di kantor KPK.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.