TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerahkan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya, kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan 'monggo'," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3).
Said Aqil mengatakan, dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi. "Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.
Dia mengatakan, berdasar keterangan ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukanlah ujaran kebencian.
Baca: All New Ertiga Suzuki Sport Resmi Meluncur, Tersedia dalam 3 Varian Warna
Sebelumnya Said Aqil menyebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 didukung kelompok radikal.
Baca: Generasi Terbaru Chassis Bus Mercedes-Benz OF 917 Diperkenalkan di Busworld South East Asia 2019
Pernyataan Said Aqil itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan ujaran kebencian serta kampanye negatif. Said Aqil menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menilai kebenaran atas pernyataannya itu.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar Said Aqil