Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) tegas melarang adanya segala jenis kampanye di Masjid dan Musala.
Sekjen Prima DMI, Abdul Haris Zainudin melarang atribut kampanye di lingkungan sekitar Masjid dan Musala, serta mobilisasi massa di tempat ibadah tersebut.
Pasalnya, menurut dia, Masjid dan Musala adalah tempat yang paling mudah dan murah untuk mengumpulkan massa di suatu wilayah.
"Kami melarang adanya segala jenis kampanye di Masjid dan Musala. Baik itu kampanye dalam bentuk pengerahan massa ataupun memasang spanduk," jelas dia di Kantor DMI, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Baca: Dipanggil Kiai Oleh Warga, Begini Respons Jokowi
Pihaknya telah membuka layanan pemantauan di setiap Masjid untuk dikirim ke pihak mereka yang nantinya akan ditindaklanjuti pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Abdul menjelaskan pemantauan akan dilakukan pada 24 Maret 2019 hingga 17 April 2019. Kumpulan Remaja Masjid di setiap wilayah diminta untuk berperan aktif mengawasi aktivitas di Masjid dan Musala.
"Bukan hanya remaja Masjid, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan apabila ada kegiatan yang tidak sesuai di Masjid dan Musala mereka," tukas dia.