News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Lucas, Keputusan Hakim Dipertanyakan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada apa dengan sikap hakim di kasus perintangan dengan terdakwa Lucas?

Seolah tak berdaya dan lebih banyak dibungkam. 

Apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi. Posisi hakim benar-benar tersandera oleh kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus Lucas.

Hakim dipaksa untuk menjatuhkan hukuan minimal tujuh tahun kepada terdakwa Lucas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU KPK. 

Penasehat hukum Lucas, Irwan Muin, mengatakan, perjuangan Lucas mencari keadilan seperti dihalang sebuah tirani. Sikap hakim yang cenderung pasif menjadi alasannya.

"Majelis hakim sepanjang persidangan tidak aktif bertanya, menggali keterangan dari ahli-ahli baik yang diajukan oleh KPK. Lebih-lebih dari ahli JPU," ujarnya, Sabtu, (23/4/2019). 

Baca: Lucas Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis 7 Tahun

Irwan menjelaskan, hakim tidak menilai dan tak menjelaskan, pertimbangan hukum sepanjang mengkonstatering dan mengkualifisir fakta-fakta hukum.

"Terutama yang diajukan oleh terdakwa (Lucas) dan penasehat hukumnya (PH). Hakim hanya mengambil alih seluruh fakta-fakta hukum yang diajukan oleh KPK dalam tuntutannya," ucap Irwan. 

Kekhawatiran akan sikap hakim dipersidangan memang sudah diungkapkan oleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.

"Ada apa dengan sikap para hakim? Jika memang mereka (hakim) merasa benar dengan keputusannya. Saya siap mengajak mereka berdiskusi di ruang terbuka," ucapnya. 

Syarifuddin sedari awal memang sudah curiga selama proses sidang berlangsung. Hal yang paling dipertanyakan dirinya yakni, ketika Dina Soraya tak dihadirkan sebagai saksi di kasus Eddy Sindoro.

"Dari awal memang ini sudah amburadul. Saya bilang begitu karena mereka (jaksa KPK), katakan dalam dakwaan, bahwa Lucas bersama-sama dengan Dina. Akan tetapi dalam dakwaan tidak dinyatakan Dina akan diajukan secara terpisah perkaranya. Dan juga tidak dinyatakan dalam dakwaannya, bahwa Dina Soraya itu dalam DPO," sesalnya. 

Sementara itu, sorotan kepada hakim juga pernah diungkapkan, Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide. Ketegasan, keberanian, dan kebijaksanaan hakim tak terlihat.

Dan, sangat jelas bagaimana hakim benar-benar tersandera di kasus tersebut.

"Kalau begitu KPK akan semakin bersikap arogan. Di kasus Lucas sesungguhnya hakim harus menunjukkan keberaniannya," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini