Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menguraikan terdapat tiga fase pernyataan tersangka korupsi usai ditangkap oleh KPK.
"Jadi begini, ada tiga tahapan dari pernyataan tersangka korupsi di KPK," jelas Mahfud saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019)
Jelas Mahfud, adalah hal yang biasa bagi tersangka korupsi mengatakan mereka dijebak dan dibuntuti. Pernyataan itu yang menurutnya, ada di fase pertama.
"Pertama ini kan baru bicara dijebak dan dibuntuti. Wong namanya di OTT (operasi tangkap tangan), pastilah sebelumnya sudah dibuntuti," terangnya.
Fase berikutnya, lanjut dia, adanya pernyataan tersangka korupsi merasa menjadi korban politik. Hal ini, secara tersendirinya, akan terbantahkan jika sudah masuk dalam tahap pemeriksaan berikutnya.
Baca: Mahfud MD : Saya Tahu Jual Beli Jabatan, Tapi Bukan di Jawa Timur
Dalam serangkaian pemeriksaan, penyidik KPK akan memberikan sejumlah bukti kepada tersangka termasuk bukti komunikasi dan bukti pertemuan. Sehingga, sulit dielakkan bagi tersangka.
"Begitu sudah dikasih tahu mengenai bukti yang ada, biasanya tidak bisa lagi membantah," jelas dia.
Tahapan terakhir adalah dengan membantah seluruh dakwaan yang dijelaskan oleh penuntut umum di persidangan.
"Nah, Rommy (Romahurmuziy, Red) ini tahapnya baru sampai bilang dijebak saja karena dia kan belum masuk sampai tahap persidangan," ucapnya.