Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.
Dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penutut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Ridho Rhoma dijatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Padahal di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: Mulai Dumbo hingga Aladdin, Disney Berencana Produksi Versi Live-action dari 21 Seri Animasi Klasik
Kasasi tersebut diputus majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, Margono dan Eddy Army.
"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Baca: Saat Sri Fitrawati Memuji Ganjar Pranowo: Pak Ganjar Perhatian
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Baca: Selain untuk Penglihatan, Wortel Juga Punya 4 Manfaat Ini, Termasuk Bisa Jaga Tekanan Darah
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.