TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Andru Bimaseta mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan atau menjenguk Jokdri dalam dua hari ke depan.
"Kamis atau Jumat kami ke sana. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak keluarga apakah akan ikut menjenguk juga atau tidak," kata Andru kepada Tribunnews.com saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).
Adapun Jokdri seperti diketahui ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa pagi.
Andru menyebut penahanan dilakukan sekitar pukul 1 atau 2 dini hari.
Andru mendampingi Jokdri saat tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor itu menuju rutan.
"Saat saya mendampingi, beliau dalam kondisi sehat, karena kan sebelumnya sudah diperiksa oleh dokter. Kondisi sehat saat diperiksa," tambahnya.
Baca: Polisi Telisik Dugaan Pengaturan Skor oleh Joko Driyono
Namun, Andru tidak mengetahui kondisi Jokdri saat berada di dalam sel, bahkan bentuk selnya pun dia tidak tahu.
Hal tersebut dikatakan Andru, karena dirinya saat proses penyerahan hanya mendampingi sampai tanda tangan dan itu berada di luar sel. Saat polisi dan kuasa hukum melakukan tanda tangan, Jokdri diserahkan ke pihak rutan untuk kemudian dimasukkan ke sel
"Semua tersangka kasus ini kan berada di sana. Tapi karena waktu itu malam kan, jadi beliay tidak bertemu (dengan sesama tersangka kasus pengaturan skor lainnya)," kata Andru.
Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya
Andru hanya mengatakan Jokdri syok saat tahu dia ditahan. "Kalau syok pasti ada, enggak mungkin enggak ada," kata Andru.
Joko Driyono ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.