Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Jokdri sempat kaget setelah dilakukan penahanan terhadap dirinya.
"Tentunya hari ini adalah hari pertama pak Jokdri melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca: Strategi Kementan Tingkatkan Harga Karet
Argo mengatakan sebelum ditahan Jokdri sempat diperiksa oleh tik Pusdokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, Jokdri dalam kondisi sehat.
"Tetapi kondisi normal, setelah kita lakukan pemeriksaan dari Dokkes Polda Metro Jaya, kondisi normal tidak masalah," tutur Argo.
Seperti diketahui, Jokdri ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.