Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir mengatakan, uji kompetensi tenaga kesehatan tak lagi akan digelar oleh panitia nasional.
Keputusan tersebut menjadi buntut dicabutnya Permenristekdikti 12/2016 tentang Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan (Nakes) sejak 19 Maret 2019 lalu.
Mantan rektor Universitas Diponegoro ini mengatakan, uji kompetensi akan dikembalikan pada Perguruan Tinggi di daerah-daerah, serta diawasi oleh lembaga sertifikasi dan profesi (LSP) yang ditunjuk.
"Uji kompetensi harus tetap dilakukan tetapi melalui lembaga sertifikasi profesi yang dilakukan tidak secara nasional tapi masing-masing peguruan tinggi di daerah bersama lembaga profesi," ujar Nasir yang ditemui di kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca: Pemkot Surabaya akan Cairkan Tunjangan Guru Swasta Sebesar Rp 1 Juta
Penerapan aturan tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini, mengingat Kemenristekdikti perlu mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru, yang menjadi turunan dari UU tentang tenaga kesehatan.
Meski masih menunggu Permenristek baru, universitas masih diperbolehkan meluluskan mahasiswanya.
"Enggak tahun ini, nanti setelah kita perbaiki peraturan menteri. Peraturan secara nasional harus kita tarik tidak secara nasional, tapi dilakukan dengan standar nasional, iya," terang dia.
Sebelumnya, Permenristekdikti 12/2016 mendapat protes dari Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes), lantaran banyak tenaga kesehatan yang tidak bekerja, akibat tidak lulus ujian kompetensi.
Imbasnya, mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk mencari pekerjaan sesuai pendidikannya atau membuka praktik sendiri.