TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar terkait kabar penangkapan penyebaran hoaks dapat menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme.
Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk ''Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?' yang tayang pada Selasa (26/3/2019) malam.
Rocky memberikan penilaian terkait UU Terorisme yang kini sedang santer dibicarakan.
Baca: Di ILC, Rhenald Kasali Kritik Pemaparan Rocky Gerung soal Makna Hoaks: Anda Harus Banyak Baca Buku
"Lihat keadaan kita hari-hari ini, kita diarahkan untuk masuk kembali pada a new kind of totalitarianism melalui UU Terorisme itu," kata Rocky.
"Jadi cara negara untuk menjebak rakyat adalah dengan menakut-nakuti melalui ide totalitarianisme."
"Terorisme itu pikiran-pikiran semacam itu yang ingin diucapkan oleh negara dengan cara, mencari cara agar supaya hoaks itu menjadi jahat," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa hoaks bukanlah sesuatu yang jahat.
Sebab menurutnya, hoaks ada pasti ada alasannya.
"Saya terangkan bahwa hoaks itu tidak jahat, kalau ada keterbukaan pikiran di masyarakat," jelas Rocky.
"Karena hoaks itu adalah pelarian tertutupnya informasi itu, itu yang terjadi," imbuhnya.