Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Padahal, karutan klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sanksi.
Kejadian ini membuktikan revitalisasi lapas maupun rutan untuk menjadi lebih baik.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan hanya ditanggapi dengan sikap yang normatif padahal jelas-jelas tindakan yang dilakukan telah mencederai beberapa institusi yang ada.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo saat dikonfirmasi belum menjawab.
Pesan singkat yang dikirim kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun juga belum dibalas.