TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial berupa video yang sumbernya berasal dari unggahan akun Instagram @lambe_turah.
Dalam video tersebut, tampak siswa menyanyikan lagu "Jangan Menangis" milik Luvia.
Mereka bernyanyi dan berjoget sambil mengelilingi guru tersebut.
Setelah ditelusuri, murid-murid itu bersekolah di salah satu SMP swasta di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam aksinya, ada beberapa siswa yang tidak mengenakan seragam sebagaimana mestinya.
Ada pula siswa yang bertelanjangan dada sambil berjoget dan bernyanyi.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 28 Maret 2019 Scorpio Memesona, Pisces Beruntung
Tampak ada juga siswa yang memegang lembaran uang kertas, seperti sedang menyawer.
Sementara siswa lainnya di kelas tampak memukul-mukul meja seperti memainkan alat musik.
Aksi ini mengundang tawa dari siswa di kelas.
KPAI bersepakat dengan beberapa pihak bahwa perilaku anak-anak dalam video tersebut sangat tidak patut, apalagi dilakukan terhadap seorang pendidik.
Meskipun bersalah dan akan diberikan sanksi, KPAI ingin memastikan bahwa sanksi tersebut merupakan displin positif dan bersifat mendidik.
KPAI juga ingin memastikan bahwa anak-anak pelaku tetap dipenuhi hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut sudah kelas IX dan sebentar lagi akan mengikuti ujian sekolah serta ujian nasional (UNBK).
Baca: Ratu Tisha bilang Kinerja PSSI Tetap Jalan Meski Tanpa Joko Driyono
Berkaitan dengan kasus tersebut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Rabu (27/3/2019)i melakukan pengawasan langsung ke sekolah tersebut dan juga ke Kantor Suku Dinas Jakarta Utara wilayah 2.
Dari pengawasan tersebut menurut Retno terungkap beberapa fakta.