Anggaran Kementerian Sosial RI terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sejalan dengan itu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya peningkatan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Anggaran wajib diikuti kewaspadaan dalam penyaluran dan pertanggungjawabannya, terutama dalam pengelolaan bantuan sosial,” kata Mensos saat membuka Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2019 dengan tema “Digitalisasi Pelaksanaan Anggaran Menuju Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pengelolaan Keuangan Kementerian Sosial” di Jakarta, Kamis (28/03/2019).
Secara umum, Mensos menekankan tiga topik utama dalam rakor kali ini. Pertama, seluruh pengelola anggaran agar mengelola anggaran secara efektif, transparan dan akuntabel sejalan dengan kenaikan anggaran Kemenos dari tahun ke tahun.
Menurut Mensos, kenaikan anggaran mencapai 35,75% atau meningkat dari Rp43 triliun menjadi Rp58 triliun. “Peningkatan anggaran Kemensos pada tahun 2019 ini mencapai 35,75% yang di antaranya disebabkan peningkatan alokasi anggaran PKH sebesar dua kali lipat,” kata Mensos.
Tahun 2019 untuk PKH dianggarkan sebesar Rp38 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp 19 triliun. “Penambahan anggaran ini wajib diikuti kewaspadaan dalam penyaluran dan pertanggungjawabannya,” kata Mensos.
Yang kedua, Mensos menekankan kepada seluruh program yang dilakukan harus berorientasi kepada hasil. Out-put diarahkan untuk meningkaatkan keberfungsian sosial PMKS, terpenuhinyaa kebutuhan dasar bagi penerima manfaat, yang pada akhirnya mereka bisa keluar dari persoalan kemiskinan yang selama ini menjadi beban hidup.
Ketiga, Mensos mengajak para pimpinan satker agar dapat melakukan koordinasi yang baik dengan segenap stakeholders yang ada, sehingga sinkronisasi pelaksanaan program dapat berjalan secara maksimal.
Di antara stakeholders itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, serta institusi terkait. “Dan juga menyusun rencana tindak dan monitoring temuan inspektorat dan BPK sebagai pekerjaan rumah yang harus kita benahi,” kata Mensos.
Mensos juga menekankan perlunya pemantauan perkembangan realisasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan karena adanya kontribusi dalam opini Laporan Keuangan Kementerian Sosial dan penyerapan anggaran pada beberapa Dinas Sosial Provinsi yang perlu dioptimalkan.
“Saya meminta kepada KPA dan PPK untuk segera melakukan percepatan realisasi anggaran dengan tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan anggaran,” kata Mensos.
Empat unsur pelaksanaan anggaran, kata Mensos, akan berjalan dengan baik apabila memenuhi kesesuaian perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Infrastruktur Digital
Terkait digitalisasi pengelolaan anggaran, Mensos menegaskan, layanan kepada masyarakat harus cepat, meskipun permasalahan sosial terus berkembang.
Seperti di Kementerian Sosial yang menangani 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteaan Sosial (PMKS) belum lagi tugas mempercepat pengurangn kemiskinan. “Keberadaan infrastruktur online penting, karena akan meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Mensos.
Dengan itu pula, Mensos mendorong agar instansi di daerah ikut menyiapan infrastruktur digital. Apalagi di era kini, pengelolaan anggaran berbasis daring sudah tidak asing lagi seperti layanan e-procurement. “Saya berpandangan bahwa digitalisasi adalah kebutuhan yang tidak dapat dinafikkan lagi. Keberadaan infrastruktur digital bisa menjawab tuntutan masyarakat,” kata Mensos
Menurut Mensos, dengan digitalisasi pemberian layanan publik lebih cepat dan transparan sehingga target bisa tercapai. Mensos yakin, penyiapan infrastruktur digitalisasi di daerah, bisa diwujudkan dengan setidaknya tiga kondisi.
Pertama, kemauan politik ( political will ) dari masing-masing instansi untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur digital. “Kalau bicara angggaran tentu besarnya relatif. Kalau institusi sudah sadar besarnya manfaat dalam melayani masyarakat, betapa besarpun akan dibiayai,” kata Mensos.
Kedua, perlunya penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas baik di kemensos maupun di pemda yang melek digital.
“Yang tak kalah penting, adalah sosok leader pemimpin yang mempunyai kesadaran bahwa beradaptasi dengan teknologi memerlukan waktu,” kata Mensos.
Sosok pimpinan, kata Mensos, tidak perlu harus ahli digital. “Asal bisa beradaptasi dengan teknologi digital terutama kemampuan mengelola keuangan negara secara digital, maka akan banyak membantu institusi tersebut, termasuk Kemensos, agar anggaran bisa dikelola secara digital,” kata Mensos.
Di bagian lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dalam laporannya menjelaskan, rakor dilaksanakan sebelum mengakhiri tri bulan I di tahun 2019, sehingga dalam rakor tersebut, dapat dilakukan evaluasi sampai dimana realisasi paada Tri Bulan I,
“Hal ini agar dapat diukur pelaksanaan program dan anggaran selesai tepat waktu, sehingga pada waktunya dapat semua diserap dengan baik. Tepat sehingga pembangunan kesejahateraan sosial secara khusus upaya penurunan angka kemiskinan yang menjadi fokus pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla,” kata Hartono.
Dalam kegiatan tersebut juga ditetapkan satuan kerja terbaik dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2018 dengan 4 Kriteria; Kriteria Kantor Pusat Pagu Besar (Pagu diatas Rp. 100.000.000.000) yang diperoleh oleh Sekretariat Jenderal, Kriteria Kantor Pusat Pagu Kecil (Pagu dibawah Rp. 100.000.000.000) diperoleh oleh Pusat Penyuluhan Sosial, Kriteria Kantor Daerah yang diperoleh oleh Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ‘Tan Miyat’ di Bekasi dan Dana Dekonsentrasi diperoleh oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.
Di samping dihadiri seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rakor Pelaksanaan Anggaran, juga dihadiri seluruh Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. Rapat Koordinasi berlangsung selama 3 hari, yakni 27-29 Maret 2019.(*)