Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta pemerintah memfasilitasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019.
"Terkait anak-anak yang bersekolah di situasi darurat di sekolah-sekolah darurat, pemerintah wajib memfasilitasi sepenuhnya USBN maupun UN-nya dengan materi soal disesuaikan batas yang mampu diselesaikan anak-anak pada situasi darurat," kata Retno, dalam keterangannya, Minggu (31/3/2019).
Dia menjelaskan, anak-anak yang berada di situasi darurat, seperti anak-anak di Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Papua yang berada di sekolah darurat pasca kekerasan pada Desember 2018
Baca: Viral Video Siswa Joget dan Sawer Guru di Kelas, Ini Temuan KPAI
dan anak-anak di berbagai sekolah darurat pasca gempa dan tsunami di Lombok, Palu, Sigi, Pandeglang, Sentani dan lain-lain.
KPAI meminta pemerintah memastikan hak anak-anak di wilayah terdampak gempa untuk mengikuti USBN maupun UNBK meski dengan kondisi darurat atau dalam pemulihan akibat bencana.
Selain itu, KPAI sudah mengingatkan Kemdikbud RI dan Kemenag RI, anak-anak yang terpaksa harus bersekolah di sekolah darurat, maka saat USBN maupun UN, materi soalnya harus menyesuaikan atau mempertimbangkan kondisi.
Menurut dia, penyesuaian soal itu dilakukan karena anak-anak yang berada di sekolah-sekolah darurat pada umumnya tidak dapat maksimal mengikuti proses pembelajaran dibandingkan dengan siswa lain yang sekolah tidak berada di lokasi bencana.
"Anak-anak yang wilayahnya terdampak bencana langsung dan peristiwanya baru saja terjadi, seperti bencana di Sentani, maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib mengantisipasi kondisi agar anak-anak tetap bisa mengikuti USBN dan UN sebaiknya berbasis kertas, mengingat UNBK pasti sulit dilaksanakan secara teknis," kata dia.
Di kesempatan itu, dia mengusulkan, ketika pemerintah sudah menggunakan UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan secara nasional sebagaimana diperintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pelaksanaan UN cukup sampel.
"Tidak perlu seluruh anak, seluruh sekolah dan setiap tahun. Sehingga, ketika terjadi bencana alam semacam ini di suatu wilayah, maka pemerintah bisa mengantisipasi dengan cepat wilayah tersebut tidak digunakan sebagai sampel dan diganti wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana," tambahnya.(*)