News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Berharap Jadi Tahanan Kota: 'Saya Sudah 71 Tahun'

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.11 WIB pada Selasa (2/4/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, berharap permohonan tahanan kota yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Ratna Sarumpaet menyebut dirinya sudah berumur 71 tahun. Sehingga, menurutnya, layak mendapatkan keringanan untuk tahanan kota.

"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur disini terus," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, jelang sidang keenam, Ratna mengaku masih dalam kondisi sehat. Dirinya juga mengaku siap menghadapi sidang kali ini.

Baca: Meradang Lantaran Dikatai Nenek-nenek oleh Nikita Mirzani, Tessa Mariska: Hidung Lu Aja Operasi!

Baca: Politikus Golkar: Ancaman People Power, Strategi Amien Rais Dan BPN Tidak Siap Kalah

Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

"Kondisi baik, sehat," ungkap Ratna.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini