Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
"Hukuman Ratna Sarumpaet 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (2/4/2019).
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini Ratna sudah enam bulan lebih mendekam di balik jeruji besi.
Penangguhan tahanannya juga tidak kunjung dikabulkan polisi. Kini Ratna kembali mengajukan tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Terkait People Power, Hasto Sindir Amien Rais Soal Empat Anaknya Jadi Caleg PAN
Baca: Fakta Teman Makan Teman di Mojokerto, Video Perselingkuhan Tersebar, Sukadi Pun Bacok Mulyono
Argo mengatakan, setelah memasuki persidangan Ratna merupakan tahanan titipan dari pengadilan. Jadi, yang mengabulkan tahanan kota pengadilan bukan lagi Polda Metro Jaya.
"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Argo.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.