News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Dicecar Wartawan Seusai Diperiksa KPK, Bowo Hanya Jawab Dua Pertanyaan Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bowo Sidik Pangarso telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.

Bowo diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Keluar dari kantor komisi antirasuah sekira pukul 19.07 WIB, Bowo hanya menjawab dua pertanyaan pewarta dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan.

Pertanyaan pertama soal apakah ada arahan dari menteri terkait perkara suap yang menjeratnya, Bowo hanya berucap 'tidak ada'.

"Enggak ada.. enggak ada..," ucap Bowo sembari terus berjalan menuju mobil tahanan KPK, Jumat (5/4/2019).

Baca: KPK Sita Berbagai Pecahan Mata Uang Asing Terkait Suap SPAM PUPR

Pertanyaan kedua, pewarta mengonfirmasi soal kepentingan uang 'serangan fajar' Bowo. Digunakan untuk pilpres atau pileg.

"Untuk pileg," tutur Bowo singkat saat pintu mobil tahanan tertutup.

Bowo bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 per metrik ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini