Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi.
Dia akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Selain Sofian, KPK turut memanggil tiga anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada sekjen. Mereka ialah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga diperiksa untuk Romy--sapaan Romahurmuziy.
Kembali ke Sofian, belum diketahui kaitan yang bersangkutan dengan perkara suap jual beli jabatan di Kemenag ini.
Baca: Hampir Menangis, Tessa Mariska Ceritakan Putrinya Anggie Jhovanny Diminta Jilat Kaki Nikita Mirzani
Baca: BPN Serahkan Soal Amplop Luhut Kepada Bawaslu
Namun KASN pernah menyatakan, pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang dugaan jual beli jabatan di Kemenag maupun di 13 instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Komisi ASN juga akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap para pihak yang terkait dalam proses seleksi JPT yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama," kata Komisioner Bidang Promosi dan Avokasi KASN Prijono Tjiptoherijanto, Kamis (4/4).
Ketua KASN Sofian Effendi juga membenarkan. Dia menyatakan, kasus tersebut memang bukan hanya terjadi di Kemenag, kasus serupa di DKI Jakarta lebih mengagetkan.
"Kami tahu, jual beli jabatan di DKI itu marak juga. Tarifnya untuk menjadi kepala-kepala dinas di DKI itu akan membuat saudara terkejut," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (4/4).
Dalam perkara ini tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.