Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan ekstrem keagamaan yang mengusung kekhilafan pada masa pemerintahan Joko Widodo terhambat.
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini dinyatakan terlarang setelah terbitnya peraturan perundang-undangan terkait ormar yang asas, visi, dan kegiatannya anti-Pancasila.
Baca: Berbedat Soal Pembubaran HTI, Aria Bima Pukul Meja hingga Minta Gamal Albinsaid Diam
Situasi politik memanas menjelang kontestasi Pemilu 17 April 2019 membuat keterbelahan masyarakat dalam dua arus dukungan kepada pasangan calon presiden/wakil presiden.
Pengamat politik senior Mohammad AS Hikam berargumen dalam diskusi nasional terbatas bahwa penafsiran pancasila harus jelas agar mantan HTI tidak mengubah pola gerakan dan menyusup ke berbagai elemen bangsa lainnua sebagai free rider.
“Mereka masih menarik kelompok untuk menyadarkan. Oleh karenanya di sini negara harus ikut berperan juga. Membubarkan HTI itu tidak sama dengan melarang kegiatan HTI,” paparnya.
“Penafsiran pancasila targetnya harus jelas kalau hanya secara normatif umum maka dia tidak akan efektif,” tambah mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi era Presiden Gus Dur di Universitas Atmajaya, Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Dosen President University ini mencontoh bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) dalam men-counter HTI secara ideologis agar tidak lagi menjadi ancaman nyata sebab telah banyak merekrut kelompok-kelompok strategis.
“HTI menyatakan anti demokrasi, anti kebangsaan sedangkan NU menafsirkan pancasila sesuai dengan kaidah perpolitikan yang digunakan para ulama. Saya mengatakan ini menurut pandangan saya tidak mewakili NU,” ujarnya.
“Apakah dikelompok lain demikian? saya harap begitu juga. Bahwa pancasila harus diriilkan atau di ‘down to earth’ kan di dalam teologinya, kalau tidak begitu pancasila seolah-olah berpisah dengan agama nanti.”
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan ada sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya, apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.
Kata dia, hal itu tidak hanya berlaku bagi kelompok, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.
Baca: HNW Ingatkan Peran Tokoh Muhammadiyah Dalam Perumusan Pancasila
“Sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengajiannya, ya bisa dibubarkan," jelasnya.
Kemendagri meminta aparatur sipil dibawahnya dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerakan-gerakan yang muncul usai pembubaran HTI.