News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mau Pindah TPS? Masih Ada Waktu Dua Hari Lagi Urus Formulir A5, Lengkapi Syaratnya

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGURUS A5 - Petugas KPUD (kanan) melayani warga yang mengurus Surat pindah coblos (A5) di Kantor KPUD Wailayah Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Warga bisa mengurus A5 bagi warga sakit, warga yang mengalami bencana, warga menjalani tahanan karena tindakan pidana dan warga yang melaksankan tugas pada pelasanaan pemungutan suara 17 April. Pendaftaran A5 belangung hingga tanggal 10 April. (Warta Kota/henry lopulalan)

 TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Mau ikut nyoblos, tapi KTP tidak sesuai domisili? Aatau saat Pemilu dan Pilpres 17 April nanti sedang ada tugas atau menempuh pendidikan di luar domisili?

Tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masih ada kesempatan untuk mengurus Formulir A5 di KPU yang lokasinya terdekat kantor atau domisili sementara Anda tinggal.

Seperti yang dilakukan ratusan warga di Tangerang Selatan.

Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pantauan Tribunnews.com di Kantor KPUD Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (8/4/2019) di Jalan Rawa Buntu, Serpong, terlihat antrean sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.

Dengan tertib warga yang kebanyakan berKTP di luar Tangsel ini antre untuk pindah TPS saat Pemilu.

"Saya mau urus A5, syaratnya apa ya?" tanya Era, warga yang tinggal di kawasan BSD Tangsel.

Baca: Sayang Kalau Golput, Warga Rela Antre Urus Formulir A5 Demi Bisa Nyoblos 17 April, Ini Syaratnya

Petugas KPUD pun menjelaskan syarat dan prosedur mengurus Formulir A5 untuk pindah TPS saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"Jadi saya jelaskan ya bapak ibu sekalian, yang bisa mengurus formulir A5 untuk pindah pemilih adalah mereka yang bekerja atau bertugas saat hari H, sakit, sedang menjalani masa hukuman juga mereka yang terkena bencana," jelas Mariam petugas KPUD Tangsel, Senin (8/4/2019) pagi.

Apa saja syarat atau kelengkapan administrasi yang harus dibawa calon pemilih?

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Baca: Ingin Ikut Pemilu Tapi Lagi di Luar Kota? Tenang, Masih Bisa Urus A5 Sampai 10 April

Jika sudah lengkap syarat tersebut, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini