News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mau Pindah TPS? Masih Ada Waktu Dua Hari Lagi Urus Formulir A5, Lengkapi Syaratnya

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGURUS A5 - Petugas KPUD (kanan) melayani warga yang mengurus Surat pindah coblos (A5) di Kantor KPUD Wailayah Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Warga bisa mengurus A5 bagi warga sakit, warga yang mengalami bencana, warga menjalani tahanan karena tindakan pidana dan warga yang melaksankan tugas pada pelasanaan pemungutan suara 17 April. Pendaftaran A5 belangung hingga tanggal 10 April. (Warta Kota/henry lopulalan)

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.

Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Warga memadari kantor KPUD Tangsel untuk mengurus pindah pemilih atau formulir A5. (TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI)

Sampai 10 April

Lantas, sampai kapan pengurusan pindah TPS ini dibuka?

Layanan pindah memilih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Artinya masih dua hari lagi waktunya. Buruan ya!

Aturan baru ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.

MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

Syarat Lebih Ketat
Sebagai konsekuensi putusan MK tersebut, calon pemilih yang akan pindah TPS pun harus memenuhi beberapa syarat tambahan.

Menurut Mariam, salah satu petugas KPUD Tangsel, jika saat aturan terakhir mengurus for A5 30 hari sebelum hari H Pemilu, form A5 hanya menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saja, kini tidak bisa demikian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini