News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mau Pindah TPS? Masih Ada Waktu Dua Hari Lagi Urus Formulir A5, Lengkapi Syaratnya

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGURUS A5 - Petugas KPUD (kanan) melayani warga yang mengurus Surat pindah coblos (A5) di Kantor KPUD Wailayah Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Warga bisa mengurus A5 bagi warga sakit, warga yang mengalami bencana, warga menjalani tahanan karena tindakan pidana dan warga yang melaksankan tugas pada pelasanaan pemungutan suara 17 April. Pendaftaran A5 belangung hingga tanggal 10 April. (Warta Kota/henry lopulalan)

"Kalau dulu, tiga bulan lalu cukup bawa KK dan KTP. Sekarang harus ada tambahan syarat, kalau yang bekerja bawa surat keterangan tugas, yang sakit juga surat keterangan dari dokter, juga yang pendidikan harus ada surat dari kampus," jelasnya kepada Tribunews.com.

Petugas di KPUD Tangsel melayani warga yang ingin mengurus pindah pemilih. (TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI)

Seperti diputuskan KPU pusat, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pantauan Tribunnews.com, petugas KPU memang dengan detil meneliti calon pemilih yang ingin mengurus A5.

Petugas bertanya detil alasan memilih pindah TPS.

"Bapak, sudah terdaftar di DPT belum? Selama ini, tinggal di sini tidak sesuai alamat KTP, ada kegiatan apa? Berobat, bekerja atau sedang pendidikan?" tanya petugas pada warga yang ingin mengurus A5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini