TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Namun, pada saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri mengungkapkan dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga. Membebaskan dalam dakwaan ketiga tersebut," kata hakim, pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (8/4/2019) malam.
Ditemui setelah persidangan, Muhammad Asri Irwan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menjelaskan, di dakwaan ketiga, Irwandi disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 32 Miliar.
Baca: Terbukti Korupsi, Vonis 7 Tahun Penjara untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Dakwaan ketiga itu terkait Dermaga Sabang.
Di dakwaan ketiga disebutkan, selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
"Jadi itu dakwaan ketiga dibebaskan dari dakwaan tuntutan jaksa. Nah selisih antara Rp41,17 miliar dikurangi Rp32 miliar itu gratifikasi yang kami bisa buktikan di persidangan," kata Asri.
Dia menjelaskan, majelis hakim berpendapat dakwaan ketiga tidak dapat dibuktikan. Atas dasar itu, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Itu yang dibebaskan oleh hakim. Menurut hakim itu tidak bisa terbukti. Itulah kemudian, kami pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum itu juga termasuk. Kami menentukan sikap pada beberapa hari ke depan, apakah ada upaya hukum atau tidak," kata dia.
Selain mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena dakwaan ketiga dinilai tidak memenuhi syarat, dia menambahkan, alasan lainnya karena masa hukuman yang akan dijalani Irwandi.
Sebab, di tuntutan, JPU menuntut Irwandi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun, setelah menjalani masa hukuman pokok.
"Yang kedua, termasuk dengan berat ringannya hukuman pak Irwandi itu yang kami akan pertimbangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Namun, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.