News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jokowi Terbitkan Keppres 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Rabu (17/4/2019), sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hal itu tertuang dalam Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, seperti dilansir di laman Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (9/4/2019).

Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian bunyi diktum Pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Baca: Prabowo Gebrak Podium, Fadli Zon Sebut Selevel dengan Soekarno

Dijelaskan Keppres ini diambil dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu," bunyi diktum kedua Keppres tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini