News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

Pada hari ini, salah satu terpidana dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Keluar dari kantor KPK sekira pukul 21.37 WIB, Novanto mengaku ditanya penyidik tentang pertemuan-pertemuan terkait kasus tersebut.

"Ya (ditanya) masalah pertemuan-pertemuan, masalah yang berkaitan dengan penyerahan," kata Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Saat ditanya soal penambahan anggaran dalam proyek e-KTP, Novanto menyebut nama rekannya di Golkar, yaitu Melchias Marcus Mekeng. Menurutnya, Mekeng terlibat dalam penambahan anggaran proyek tersebut.

"Itu Pak Mekeng sama pak siapa tadi itu. Iya, iya (ada indikasi terlibat)," ucap Novanto sesaat sebelum meninggalkan kantor KPK menggunakan mobil tahanan.

Baca: Gara-Gara Tidak Diberi Kunci Motor, Pelajar SMP Bakar Rumah Orangtuanya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mengonfirmasi Novanto soal proses penganggaran proyek e-KTP.

"Terkait penganggaran karena posisi yang bersangkutan saat itu sebagai pimpinan fraksi (Ketua Fraksi Golkar di DPR)," kata Febri di lokasi yang sama, Rabu (10/4).

Selain itu, katanya, KPK juga mendalami peran Novanto yang sudah terungkap sebelumnya terkait perkara -KTP dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setya Novanto adalah salah satu terpidana perkara korupsi e-KTP. Saat ini, Novanto sedang menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Peran-peran Setya Novanto dalam proses persidangan yang sudah terungkap juga penting dalam proses penyidikan," ujar Febri.

Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dua saksi itu, juga merupakan narapidana perkara korupsi e-KTP. Keduanya saat ini juga sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Untuk dua saksi itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana proses penganggaran dan pengajuan penambahan anggaran proyek e-KTP saat itu.

"Karena ada ruang lingkup yang agak berbeda dalam kasus dengan tersangka MN ini, fokusnya selain kasus yang sudah ada dan disidangkan sebelumnya adalah terkait penambahan anggaran e-KTP," kata Febri.

KPK baru saja menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017.

KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini