TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet bakal menghadirkan empat saksi pada sidang kali ini.
"Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono," ujar Koordinator JPU, Daru Tri Sadono saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Sebanyak dua orang yang diperiksa hari ini harusnya diperiksa pada sidang sebelumnya.
Namun, mereka tidak bisa hadir hingga akhirnya sidang ditunda.
"Iya (dua orang) yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin," ujar Daru.
Baca: Sederet Kesaksian Said Iqbal dalam Sidang Ratna Sarumpaet: Dari Kiriman Foto Hingga Bertemu Prabowo
Selain keempatnya, sedianya JPU menghadirkan Tompi dan Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
Namun, keduanya belum memberikan konfirmasi kehadiran.
"Belum ada konfirmasi. Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," pungkas Daru.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.