Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Selanjutnya, kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal dan Helikopter Malaysia Langgar Kedaulatan Indonesia
Perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, menurut Agus Suherman, dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan dan obstruction of justice (merintangi proses hukum).
Sebab, kapal dan helikopter Malaysia itu menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia
Untuk mencegah hal ini terulang, KKP bersama TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka.
"Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia, terutama di Wilayah Natuna Utara," tuturnya.
Baca: Kronologi Viral Kapal Maritim Malaysia Kejar Kapal Indonesia, 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu
Selain itu, lanjut Agus Suherman, KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.
"Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia," papar Agus Suherman. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Wartakotalive.com)