TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasusnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengingat-ingat apa yang pernah dia ucapkan ke media arus utama.
Waktu itu, Novel Baswedan mengatakan kasusnya akan sulit diungkap, bahkan tidak bakal diungkap.
Baca: Novel Baswedan Sebut Kapolri Tak Sungguh-sungguh Ungkap Kasus Penyerangan Dirinya
Novel Baswedan mengingat kala itu dia mengunggahnya sekira setahun delapan bulan yang lalu.
Tepat dua tahun peristiwa itu terjadi Kamis (11/9/2019) hari ini, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel memang belum juga diungkap.
"Saya masih ingat kurang lebih satu tahun delapan bulan yang lalu itu saya sudah menyampaikan ke publik, ke media-media bahwa penyerangan kepada saya tidak akan diungkap," kata Novel saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dan ternyata itu benar, sampai sekarang tidak diungkap bahkan langkah kecil pun yang menunjukkan untuk pengungkapan, nggak terlihat," sambungnya.
Sebagai penyidik senior KPK yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Novel menilai kasus seperti ini sejatinya bisa diungkap secara tuntas.
Novel mengaku kecewa dan menganggap tim gabungan yang ditugaskan mengungkap dalang di balik penyerangan terhadapnya tidak serius.
"Artinya, kalo mau dibilang semua butuh proses, saya paham. Saya penyidik, saya ngerti. Tapi ketika langkah-langkah sama sekali tidak ada, menunjukkan untuk dilakukan itu hanya sekadar saya melihat apapun lah itu yang tidak menunjukkan ada progres, maka itu tentunya mengecewakan," kata Novel.
Novel pun berharap Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menyelesaikan kasus yang dianggapnya sudah menemui jalan buntu ini.
"Tentunya sebagai pemimpin kita, Pak Jokowi, kita berharap beliau membukakan jalan bagi upaya menegakkan kebenaran dan keadilan yang menemui jalan buntu ini," kata Novel.
Sebelumnya, kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus Novel. Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel.
Tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya pakar, internal KPK, dan kepolisian.