News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Pendemo Mengaku Sempat Mengira Ratna Sarumpaet Dianiaya Kubu 01

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019),

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi dari kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa.

Kedua saksi dari kelompok pendemo adalah Harjono dan Chairulah.

Baca: Ratna Sarumpaet : Nyoblos 01 atau 02? Ya 02 Lah

Harjono merupakan jenderal lapangan dalam aksi solidaritas untuk Ratna Sarumpaet.

Menurut kesaksiannya, Harjono mengaku sempat mengira penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet dilakukan oleh lawan politiknya.

"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," ujar Harjono saat bersaksi di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Sebelum mengetahui bahwa Ratna Sarumpaet berbohong, Harjono sempat mengira bahwa penganiayaan ini didalangi oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin.

Pihaknya lalu menggelar demo yang diikuti 60 orang di Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Pun pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompok 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," tutur Harjono.

"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," tambah Harjono.

Baca: Reaksi Dahnil Anzar Simanjuntak saat Pertama Kali Lihat Foto Ratna Sarumpaet Lebam-lebam

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini